Strategi Perjuangan Majelis Mujahidin

Misi Utama

Syari’ah Islam itu meliputi tiga sistem kehidupan, yakni: lingkup pribadi, lingkup keluarga, dan lingkup kehidupan sosial kenegaraan. Penegakan Syari’ah Islam dalam perjuangan Majelis Mujahidin meliputi tiga lingkup itu. Adapun penegakan Syari’ah Islam dalam kehidupan sosial kenegaraan, artinya berjuang demi memberlakukan Syari’ah Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terwujud negara yang adil, makmur dan sejahtera dalam ampunan Allah swt, sebagai basis Khalifah Islamiyah.

Tegaknya Syari’ah Islam dalam lingkup sosial keagamaan pada dasarnya ditandai oleh tiga ciri utama, yakni:

1. Kekuatan pemerintahan berada di tangan kaum muslimin yang jelas komitmennya dalam menegakkan Syari’ah Islam. Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolong, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengambil jadi pemimpin, orang-orang yang membuat agama menjadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kita sebelumnya, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul orang-orang yang beriman.” (QS. Al Maidah, 5:55-57)

2. Kebijakan negara harus sesuai dengan hukum yang digariskan Allah swt, dalam mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan. Allah Swt berfirman:

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.” (QS. An Nisa, 4:105)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka munurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al Maidah, 5:49)

3. Peradaban manusia dibangun di atas peradaban (budaya) yang sesuai dengan akhlak Islam.

Tahapan Mencapai Misi Utama

Dalam mencapai Misi utama Majelis Mujahidin menggunakan dua pendekatan sosial, yakni Pendekatan Struktural dan Pendekatan Kultural. Pendekatan Struktural, maksudnya kekuasaan negara diupayakan dipegang oleh seorang muslim yang jelas komitmennya terhadap Islam, dan siap memberlakukan Syari’ah Islam dalam lingkup sosial kenegaraan sehingga kehidupan bernegara benar-benar dapat dikelola sesuai dengan ajaran yang dituntunkan oleh Allah swt. Oleh karena Islam bersifat “rahmatan lil ‘alamin” maka dengan berlakunya Syari’ah Islam, akan menjamin datangnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.

Strategi Dasar Majelis Mujahidin

Operasionalisasi dari pendekatan struktural meliputi kegiatan utama, yakni:

  1. Membangun dan melakukan konsolidasi, kristalisasi serta pembinaan pada kekuatan sosial politik yang ada untuk tegaknya Syari’ah Islam.
  2. Mengembangkan kemampuan tansiq dalam memberi arahan sosial sesuai dengan Syari’ah Islam pada pemerintahan yang sedang berjalan.

Terkait dengan kegiatan pertama maka strategi perjuangan Majelis Mujahidin ditekankan pada:

  1. Menyiapkan serta memantapkan konsep pengelolaan pemerintahan yang sesuai dengan Syari’ah Islam dalam semua bidang kehidupan.
  2. Mengajak secara proaktif semua kekuatan sosial politik untuk memahami akan esensi terjadinya berbagai krisis multi dimensional di dalam negeri; dan meyakinkan mereka bahwa solusi mendasarnya tidak bisa lain kecuali dengan tegaknya Syari’ah Islam dalam lingkup sosial kenegaraan.
  3. Menjadikan Majelis Mujahidin sebagai fasilitator semua kekuatan sosial politik yang sejalan dengan Misi Majelis dalam melaksanakan strategi dasarnya untuk penegakan Syari’ah Islam.

Terkait dengan kegiatan kedua ini, maka kegiatan Majelis Mujahidin meliputi:

  1. Konsolidasi organisasi Majelis Mujahidin dari tingkat Pusat sampai ke perwakilan di daerah agar semua organ majelis hidup menjalankan Misi majelis.
  2. Intensif melakukan kaderisasi untuk meneruskan estafeta kepemimpinan Majelis.
  3. Menggalang simpati dan kekuatan media massa supaya ikut andil dalam sosialisasi penegakan Syari’ah Islam.

Program Dasar Majelis Mujahidin

Program dasar Majelis Mujahidin meliputi penegakan Syari’ah Islam dalam lingkup pribadi, keluarga, dan sosial kenegaraan, sehingga terwujudlah negeri yang aman, sentosa dan mendapat ampunan dari Allah swt, (Baldatun thayyibatun wa Rabbun ghafur). Seiring dengan ini, maka program dasar Majelis Mujahidin dilaksanakan secara simultan dan terpadu meliputi:

  1. Penegakan Syari’ah Islam dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan Negara yang didukung oleh pemantapan Tauhid aqidah Islam yang benar di kalangan ummat Islam.
  2. Sosialisasi Syari’ah Islam secara menyeluruh (kaffah) pada semua komponen bangsa secara efektif dan efisien.
  3. Pengembangan dan peningkatan kemampuan ummat dalam upaya menegakkan Syari’ah Islam.

Keanggotaan Majelis Mujahidin

Setiap Muslim dan Muslimah yang berada di berbagai orpol, ormas, harakah, jama’ah Islam maupun lainnya yang setuju dengan Syari’ah Islam secara kaffah dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat dan negaranya, dan sepahan dengan misi Majelis Mujahidin, bisa menjadi anggota Majelis Mujahidin. Selanjutnya dia mesti berazam untuk mengamalkan ikrar di bawah ini.

Ikrar Majelis Mujahidin

Bismillahirrahmanirrahim

Sesungguhnya kami, anggota Majelis Mujahidin, dengan ikhlas dan mengucapkan ikrar, bahwa dengan pertolongan Allah kami siap untuk:

  1. Memperjuangkan penegakan Syari’ah Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
  2. Melaksanakan perjuangan penegakan Syari’ah Islam berdasarkan kitabullah dan sunnah Rasulullah saw yang shahih.
  3. Mengutamakan perjuangan penegakan Syari’ah Islam di atas kepentingan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan lain-lain.
  4. Memperjuangkan penegakan Syari’ah Islam di manapun kami berada dengan harta dan jiwa selama hayat di kandung badan.
  5. Membantu setiap perjuangan penegakan Syari’ah Islam oleh kaum muslimin di belahan bumi lain dengan segenap kemampuan yang kami miliki.

Demikianlah ikrar ini kami ucapkan, semoga mendapat ridha dan barakah dari Allah swt. Amin.

Konggres Majelis Mujahidin

Konggres ini diadakan 5 tahun sekali. Peserta konggres adalah semua anggota Majelis Mujahidin yang telah terdaftar secara resmi di kantor Pusat Majelis Mujahidin. Anggota yang bersifat kelompok diwakili oleh Pengurus Harian kelompok tersebut.

Kepemimpinan Majelis Mujahidin

Badan tertinggi Majelis Mujahidin adalah Konggres Mujahidin yang diselenggarakan setidak-tidaknya 5 tahun sekali, dengan dihadiri oleh aktivis Islam (mujahidin) yang tergabung dalam wadah Majelis Mujahidin.

Setelah Konggres Mujahidin tersebut maka Majelis Mujahidin dipimpin oleh Ahlul Halli wal Aqdi, yang terdiri dari tokoh-tokoh Islam yang ditunjuk melalui Konggres Mujahidin untuk mengemban amanat Konggres. Ahlul Halli wal Aqdi tersebut dikoordinir oleh seorang Ketua yang disebut sebagai Amirul Mujahidin. Dalam operasionalisasinya, maka AHWA memiliki Pengurus Harian dan Forum Pleno yang keduanya dipimpin oleh Amirul Mujahidin.

Untuk melaksanakan, tugas-tugas harian, sebagai pelaksana keputusan, AHWA membentuk Lajnah Tanfidziyah di Pusat dan Lajnah Perwakilan Majelis Mujahidin di Wilayah Propinsi, Kabupaten, Kotamadya, dan lingkup area yang dianggap perlu.